KLHK Memburu Cukong Perambah Hutan Bengkalis
PEKANBARU – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memburu seorang cukong atau pemodal, aksi perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perambahan terjadi di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. “Pelaku kita identifikasi berinisial A dan berdomisili di Jakarta,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Selasa (27/11/2018).
Identitas dan keberadaan cukong terungkap, setelah jajarannya mengamankan dua pria, dalam upaya penertiban aksi perambahan hutan. Penertiban dilakukan jajaran Gakkum KLHK bersama dengan aparat TNI AD dari satuan Korem 031 Wirabima, pekan lalu. Selain mengamankan dua pria, petugas turut menyita dua unit alat berat eskavator. Hasil penyelidikan terakhir, kedua pria berinisial M (49) dan H (35), akhirnya dilepas oleh penyidik. Keduanya, saat ini hanya berstatus sebagai saksi, dan tidak cukup alat bukti untuk menjerat keduanya menjadi tersangka.
Justru, dari keterangan kedua pria itu jajarannya berhasil mengantongi pelaku berinisial A, yang disebut-sebut sebagai cukong dari aksi perambahan tersebut. “Kita sudah ketahui identitas A tersebut, dan telah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Sementara dua yang kemarin hanya saksi dan setelah ditahan lima hari, serta sesuai batas kewenangan kita mereka dilepas dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Gakkum KLHK dan TNI dari Korem 031 Wirabima, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku perambahan kawasan HPT di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Masyarakat Desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Dirjen Gakkum dan TNI yang berhasil melakukan operasi tersebut. Keberadaan para perambah, selama ini dinilai masyarakat sangat meresahkan.
Mereka sering memberikan ancaman, ketika warga masyarakat melakukan penolakan. “Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH, MH.
Wan menyebut, masyarakat sudah sangat tertindas, dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan. Namun, masyarakat yang melakukan penolakan justru mendapatkan ancaman. Bahkan, ada dari mereka yang dijerat dengan hukum oleh para perambah hutan. Aksi perambahan tersebut, dilakukan secara masif, dengan cara menyulap kawasan HPT menjadi perkebunan sawit. Diperkirakan kawasan yang dirambah mencapai 700 hektare lebih. (Ant)