Kadin Usulkan Perdagangan Perbatasan Nunukan-Sabah Dilegalkan
Mengenai perizinan yang dibutuhkan bagi pengusaha lintas batas di daerah tidak perlu berlaku untuk semua produk tetapi khusus kebutuhan pokok utama yang masih diimpor oleh pemerintah Indonesia.
Contohnya, gula pasir, daging dan bawang merah. Ketiga produk ini masih dibutuhkan pasokan dari Malaysia sebab pemerintah belum mampu menyuplai sesuai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Bahkan Suaedi mengatakan, soal izin ekspor impor selama ini hanya diberikan kepada pengusaha besar yang berada di Jakarta.
Sementara pengusaha lokal Kabupaten Nunukan juga mampu melakukan hal yang sama asalkan diberikan izin.
“Semua pengusaha lintas batas disini (Nunukan) mau dilegalkan tapi terkendala perizinan. Padahal, jika Kemendag RI mau menerbitkan izinnya khusus perdagangan lintas batas Nunukan-Sabah bagi pengusaha lokal maka sangat memungkinkan,” kata dia.
Namun dia inginkan, perlunya regulasi khusus semacam otorita dari pemerintah pusat khusus untuk produk tertentu yang memang masih diimpor dari luar negeri.
“Tidak perlu untuk semua produk. Cukup produk tertentu saja seperti gula pasir, daging dan bawang merah atau bawang putih,” ujar Suaedi.
Apabila pemerintah pusat bersedia menerbitkan regulasinya maka tentunya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan bea masuk bagi negara. [Ant]