Kadin Usulkan Perdagangan Perbatasan Nunukan-Sabah Dilegalkan
NUNUKAN — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan pemerintah pusat membuat regulasi khusus untuk melegalkan perdagangan lintas perbatasan Kabupaten Nunukan, Kaltara dengan Negeri Sabah, Malaysia.
“Alasannya, sejumlah produk asal negeri jiran Malaysia masih dibutuhkan masyarakat perbatasan di daerah itu akibat belum mencukupinya pasokan produk dalam negeri,” kata Ketua Kadin Nunukan, Irsan Humokor di Nunukan, Selasa (20/11/2018).
Ia menegaskan, regulasi bersifat nasional sangat dibutuhkan terhadap perdagangan lintas batas kedua daerah berbatasan ini agar stok kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi.
Irsan mengaku, telah berkomunikasi langsung dengan sejumlah instansi terkait sebagai upaya melegalkan perdagangan lintas batas tersebut.
Namun sulit diwujudkan akibat tidak adanya peraturan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI sebagai dasar pengawasannya.
Selama ini seringkali terjadi penangkapan terhadap kapal-kapal yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan.
Akibatnya, pedagang lintas batas menjadi ketakutan sehingga ketersediaan kebutuhan pangan mengalami kelangkaan yang berdampak pada kenaikan harga.
Keinginan Kadin Nunukan ini dipertegas oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nunukan.
Melalui Sekretaris DPMPT Nunukan, Suaedi di Nunukan, pada hari yang sama menyatakan, telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha di daerahnya dimana semuanya bersedia memasok produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan secara legal.
Hanya saja terkendala perizinan resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Padahal, pemerintah pusat perlu memberdayakan pengusaha lokal menjadi importir atau eksportir khusus di wilayah perbatasan.