Jadi Tersangka KPK, MA Nonaktifkan Hakim dan Panitera
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Tindakan tegas yang dimaksud Suhadi adalah dengan memberhentikan sementara hakim dan panitera tersebut saat menyandang status tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu sudah diberhentikan permanen,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, Hakim Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan, advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga. Tim KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar SGD 47 ribu.