Gubernur Sumbar: Gunakanlah Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Penggunaan bahasa utamanya di ruang publik dengan bahasa Indonesia perlu benar-benar diterapkan. Hal ini jelas, karena bahasa Indonesia sebagai semangat pemersatu bangsa.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, pada kegiatan sosialisasi Utamakan Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional dan Pemersatu Bangsa di Aula SMA Negeri 1 Padang, Minggu (18/11/2018) sore, mengatakan, bahasa Indonesia selain sebagai pemersatu bangsa, juga sebagai jati diri, identitas dan penguat daya saing bangsa hari ini dan masa mendatang.
“Kalau kita prihatin di kalangan media, ruang publik masyarakat, sukanya memakai bahasa asing. Kemarin saya talk show bersama Ketua KI Pusat di iNews TV, tentang Keterbukaan Informasi Publik judulnya “Speak After Lunch” dan banyak media lain. Hal ini sebaiknya perlu diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut mesti menjadi tugas oleh Badan Bahasa kepada Komisi Informasi. Hal ini sebenarnya bukanlah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat anti bahasa asing, akan tetapi utamakan bahasa Indonesia.
Ia berharap betul ke depan, perlu jadi sorotan bahwa bahasa Indonesia perlu jadi bahasa utama pada setiap pesan yang dibuat di berbagai media luar ruang.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Abdul Khak, dalam kesempatan itu mengatakan, Badan Bahasa terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengatakan, pada UU No.24/2009 Pasal 36 ayat 3 tercantum bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
“Memang tantangan kami sangat tidak mudah. Di kota-kota besar, ada iklan-iklan yang menggunakan bahasa asing sangat merajalela, mungkin perlu Pemprov Sumbar menurunkan UU 24/2009 menjadi peraturan daerah (perda) yang mengatur menegaskan ini dalam kondisi situasi daerah,” ujarnya.
Perda ini tentunya akan menjadi acuan dalam kebijakan daerah, sebagai upaya mengutamakan bahasa Indonesia dan mempelajari bahasa asing serta melestarikan bahasa daerah.
“Saat ini sudah beberapa daerah yang membuatkan perda tentang pemakaian bahasa di ruang publik, ada provinsi Sumatera Utara yang bisa jadi rujukannya,” ungkapnya.
Begitu juga di negara-negara lain yang menggunakan dua bahasa dalam papan petunjuk atau papan informasi di ruang publiknya. Ia berharap Indonesia pun bisa menerapkan hal yang sama sesuai amanat UU No.24/2009.
Abdul Khak menuturkan, intisari dari undang-undang tersebut sebenarnya adalah utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
“Jadi kita diperintahkan juga untuk menguasai bahasa asing. Tapi persoalannya adalah jangan sampai tertukar. Jangan sampai rasa nasionalisme kita berkurang. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh berbagai tulisan bahasa asing sehingga kedaulatan bahasa itu tidak terjadi. Karena bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” katanya lagi.
Selain itu, pada acara tersebut, Irwan Prayitno juga didaulat membuatkan statemen dalam bahasa pantun, sekaligus membuka acara sosialisasi Utama Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Sumatera Barat.