Dua Pegawai Disdukcapil Karawang, Tersangka Pungli

Ilustrasi tahanan - Dokumentasi CDN

KARAWANG – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, menjadi tersangka Pungli. Kasusnya terjadi pada pelayanan pembuatan KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan, dua pegawai yang ditetapkan menjadi tersangka, sepekan lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tim Saber Pungli Karawang dibentuk oleh Polres dan Kejari Karawang. “Dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka itu berinisial J dan E,” ungkap Kapolres, Selasa (20/11/2018).

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Yang bersangkutan masih bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Disdukcapil Karawang. “Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa berjalan,” tandas Slamet.

Kebijakan tidak dilakukannya penahanan tersebut, dijamin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang. Kepala dinas menjaminan status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang. Sepekan lalu, Tim Saber Pungli Karawang melakukan OTT di Disdukcapil dengan menjaring empat orang. Dari empat orang yang dibawa ke Mapolres Karawang, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Lihat juga...