Anies Dukung DPRD DKI Bentuk Pansus Periksa Dana Mengendap

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Banggar merekomendasikan untuk membuat pansus kepada Ketua Dewan (DPRD DKI), karena ada  temuan dari penuturan Jakpro bahwa PMD-PMD  yang diajukan dalam proposal tersebut, direlokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain tanpa persetujuan dari DPRD. Jadi akan dibentuk pansus untuk menyelidiki hal tersebut,” kata Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Triwisaksana menjelaskan, pansus ini tidak spesifik untuk perusahaaan Jakpro saja. Tapi juga untuk menyelidiki seluruh BUMD.

“Pansus untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD itu kan jumlahnya nggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lain-lain,” jelasnya.

Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.

“Tetapi itu harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD 2018. Iya, yang penting sejumlah Rp650 miliar, tetapi itu tetap akan diperiksa oleh pansus,” tuturnya.

Lihat juga...