Anies Dukung DPRD DKI Bentuk Pansus Periksa Dana Mengendap

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendukung langkah DPRD DKI Jakarta yang ingin membentuk panitia khusus (pansus) untuk memeriksa dana anggaran yang mengendap sebesar Rp 4,4 triliun di dalam 10 Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta.

“Kami terbuka. Itu adalah proses politik. Proses yang wajar, yang normal,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta berhak untuk menyelidiki sisa suntikan modal yang mengendap di BUMD. Dia menilai, pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD DKI merupakan proses yang wajar terjadi.

Anies siap memfasilitasi pansus untuk menyelidiki dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) milik BUMD yang mengendap tersebut.

“Kami siap untuk fasilitasi apa pun yang dibutuhkan oleh dewan. Apabila dewan melakukan kegiatan pansus, Pemprov akan siap memfasilitasi semua yang dibutuhkan. Apa saja kita siapkan,” ujarnya.

Anies mendukung pansus tersebut sebagai upaya transparansi penggunaan anggaran Pemprov DKI. Pihaknya juga mengaku tengah memeriksa penggunaan dana yang mengendap tersebut.

“Bairin aja. Begini, kalau itu silakan saja diperiksa,  saya juga mau memeriksa kok,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui, pembentukan pansus mulanya diusulkan anggota DPRD karena BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merelokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.

Lalu DPRD DKI Jakarta membentuk pansus menyelidiki sejumlah anggaran BUMD yang mengendap hingga Rp 4,4 triliun. Pansus ini dibentuk karena adanya temuan dari salah satu perusahaan BUMD, Jakpro.

“Banggar merekomendasikan untuk membuat pansus kepada Ketua Dewan (DPRD DKI), karena ada  temuan dari penuturan Jakpro bahwa PMD-PMD  yang diajukan dalam proposal tersebut, direlokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain tanpa persetujuan dari DPRD. Jadi akan dibentuk pansus untuk menyelidiki hal tersebut,” kata Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Triwisaksana menjelaskan, pansus ini tidak spesifik untuk perusahaaan Jakpro saja. Tapi juga untuk menyelidiki seluruh BUMD.

“Pansus untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD itu kan jumlahnya nggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lain-lain,” jelasnya.

Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.

“Tetapi itu harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD 2018. Iya, yang penting sejumlah Rp650 miliar, tetapi itu tetap akan diperiksa oleh pansus,” tuturnya.

Lihat juga...