Revitalisasi TPA Suwung untuk Perpanjang Masa Layanan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono - foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional, Sarbagita Suwung, di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali, akan memperpanjang masa penggunaannya. TPA tersebut diperkirakan akan habis masa penggunaanya di 2020 atau 2021.

Dengan revitalisasi yang menelan anggaran Rp250 miliar, selama dua tahun mulai 2017 hingga 2019, masa penggunaanya diharapkan akan bisa mencapai 2024. “Sebagian lahan TPA yang sudah habis masa layanannya kini sudah ditimbun tanah dan mulai ditata lanskapnya menjadi ruang terbuka hijau,” demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa (9/10/2018).

Pernyataan itu disampaikan saat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, tiba di Bali dalam rangka menghadiri IMF-World Bank Annual Meeting 2018, yang akan berlangsung pada 8-14 Oktober 2018, Senin (8/10/2018). Dalam perjalanan menuju lokasi acara di Nusa Dua Bali, Menteri Basuki menyempatkan meninjau progres Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung, di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali.

Basuki menyatakan, revitalisasi akan memperluas daerah layanan TPA Sarbagita Suwung, dari yang semula hanya Kawasan Metropolitan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Setelah revitalisasi akan mencakup Kabupaten Klungkung. Dari pengolahan sampah yang dilakukan, akan diperoleh sumber energi listrik, dengan dibangunnya PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di areal lahan seluas lima hektare tersebut.

“Sampah yang masuk ke TPA Regional Sarbagita, rata-rata 1.423 ton per hari. Untuk lahan seluas 32,4 hektare yang ada saat ini, daya tampungnya sudah maksimal. Untuk itu diperlukan revitalisasi sebagai peningkatan kapasitas tampung dan perbaikan infrastruktur pengolahan sampah, agar kualitas lingkungan menjadi lebih baik,” kata Menteri Basuki.

Lihat juga...