Polda Sumsel Proses Hukum Tujuh Tersangka Pembakaran Hutan
PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, menetapkan tujuh orang tersangka, kasus dugaan pembakaran lahan di daerah itu. Pembakaran lahan tersebut terjadi selama 2018.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adi Negara mengatakan, sepanjang 2018 ada tujuh tersangka yang melakukan pembakaran lahan. “Tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua diantaranya dari perusahaan dan lima lainnya perorangan,” ungkapnya, Senin (8/10/2018).
Penetapan status tersangka tersebut, berdasarkan bukti yang ditemukan. Mereka melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan. Mengenai nama perusahaan dan perorangan, Kapolda belum dapat menjelaskan secara rinci, dengan alasan masih dalam proses hukum. Menurutnya, polisi sudah sejak lama menyosialisasikan proses pembukaan lahan tidak dengan cara membakar. “Jadi bila masih ada dan terbukti, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pemberian sanksi tegas, diharapkan dapat menjadi pembelajaran, sehingga kedepan tidak ada lagi kasus pembakaran hutan. Bila terjadi kebakaran hutan dan lahan, dikhawatirkan akan timbul kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, anggota kepolisian, yang tergabung dalam Satgas darat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, rutin melakukan pencegahan dengan melakukan patroli pemadaman titik api. (Ant)