Pembuangan Limbah Usaha Tahu di Denpasar, Dikeluhkan Warga

Ilustrasi air yang bisa terdampak limbah - Foto: Dok. CDN

DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali melakukan pemantauan dan penertiban terhadap usaha tahu selama ini dikeluhkan masyarakat karena pembuangan limbahnya.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada usaha tahu, dengan pembuangan limbahnya mengganggu lingkungan. Lokasi usaha tahu itu berada di kawasan permukiman padat Jalan Resi Muka Barat VIII Nomor 10, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat,” kata Kepala Seksi Ketertiban dan Kebersihan Satpol PP Denpasar Barat, I Gusti Ketut Arya Wirawan, di sela inspeksi mendadak (sidak), di Denpasar, Rabu (10/10/2018).

Ia mengatakan pada awalnya pihaknya ingin melakukan pembinaan terhadap usaha tahu ini. Namun seiring dengan sidak tersebut bahwa diketahui usaha tahu ini sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tertanggal 2 Agustus 2018.

Arya Wirawan mengatakan dalam surat peringatan tersebut ditetapkan usaha tahu dengan pemiliknya Robiun telah mengganggu lingkungan melalui limbah yang dihasilkan.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik tahu serta berkoordinasi dengan Satpol PP induk untuk melakukan penutupan terhadap usaha tersebut.

“Kami Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan untuk penegakan dan penindakan dilakukan Satpol PP induk. Untuk itu akan segera kami lakukan laporkan,” ujarnya lagi.

Camat Denpasar Barat, Anak Agung Ngurah Made Wijaya, mengatakan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya akan ditindak tegas, agar masyarakat yang melakukan usaha mematuhi aturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Lihat juga...