KPU Karimun Libatkan Bawaslu, Validasi Desain APK Parpol
KARIMUN — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau turut memvalidasi desain alat peraga kampanye (APK) dari partai politik untuk dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Iya, KPU meminta kami untuk ikut memvalidasi desain alat peraga kampanye dari partai politik. Ada beberapa yang kami perbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat, di Tanjung Balai Karimun, Rabu (10/10/2018).
Nurhidayat mengatakan, berdasarkan peraturan dari KPU, alat peraga kampanye yang dicetak oleh KPU tidak mencantumkan gambar atau foto maupun nomor urut caleg, tetapi hanya mencantumkan lambang, nama, dan nomor urut serta visi dan misi parpol.
“Boleh mencantumkan foto atau gambar, tapi hanya pengurus. Bukan caleg,” kata dia lagi.
Disinggung kalau ada caleg yang juga pengurus partai politik, menurut dia, fotonya boleh dimasukkan dalam desain alat peraga kampanye. “Kalau pengurus boleh, walaupun dia caleg,” kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan pihaknya masih melakukan validasi desain alat peraga kampanye yang diserahkan partai politik.
“Masih dalam proses validasi. Kami harus pastikan desain alat peraga kampanye, baik spanduk atau baliho yang diusulkan parpol sesuai dengan ketentuan,” kata dia lagi.
Eko mengaku belum mengetahui sejauhmana proses validasi desain alat peraga kampanye, karena dia baru kembali mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Kepri di Tanjungpinang.
“Saya beberapa hari ini di Tanjungpinang. Tapi yang jelas, alat peraga kampanye masih dalam proses validasi, sehingga belum ada yang dipajang,” katanya pula.
Sesuai ketentuan, setiap partai politik mendapatkan alat peraga kampanye berupa spanduk yang dicetak KPU maksimal 12 lembar ukuran 1,2×6 meter untuk setiap kelurahan atau desa. Sedangkan baliho sebanyak 10 lembar dengan ukuran 4×5 meter untuk setiap kelurahan /desa.