KPU Karimun Libatkan Bawaslu, Validasi Desain APK Parpol
Partai politik juga bisa membuat alat peraga kampanye sendiri, dengan ketentuan untuk spanduk sebanyak 10 lembar dan baliho 5 lembar per kelurahan dan desa.
Menurut Eko, alat peraga kampanye yang dicetak sendiri oleh partai politik, boleh memuat nomor urut, nama, dan foto caleg.
Pada jalan-jalan utama maupun pusat keramaian di Tanjung Balai Karimun masih bersih dari alat peraga kampanye.
Namun, spanduk atau baliho caleg yang tidak memuat nomor urut, lambang partai maupun visi misi banyak ditemukan di sejumlah titik atau ruas jalan. (Ant)