Masyarakat Diminta Mewaspadai Penipuan Kredit Daring
YOGYAKARTA – Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), meminta masyarakat mewaspadai penipuan berkedok penawaran jasa kredit online atau daring (dalam jaringan), yang mudah diakses melalui perangkat sosial media seperti instagram, facebook serta aplikasi android.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk bijak dan cerdas menggunakan teknologi, serta tidak bergaya hidup konsumtif, yang akhirnya akan terjerat dalam hutang kredit daring,” kata Koordinator Layanan dan Pengaduan LKY, Intan Nur Rahmawanti, Rabu (3/10/2018).
Intan mengatakan, model jasa pinjaman online, rata-rata menyasar segmen masyarakat kelas menengah ke bawah. Pinjaman yang diakses antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Nasabah hanya perlu memberikan data pribadi, dan persetujuan secara elektronik untuk memenuhi segala syarat dan ketentuan. “Namun sangat disayangkan, pemberian kredit tersebut ternyata mengandung unsur jebakan di dalamnya,” tandasnya.
Menurut Intan, pada September 2018, dalam kurun waktu tiga pekan, LKY telah menerima 15 pengaduan dari kegiatan kredit online. Rata-rata jumlah hutang yang diambil konsumen mulai Rp3 juta hingga Rp25 juta. Terdapat satu konsumen yang pernah meminjam dari 10 aplikasi, dan uangnya digunakan untuk menutup hutang dari aplikasi lain, dan menghindari teror penagihan.
Kebanyakan korban yang mengadu, dipersulit dalam pembayaran, sehingga dikenai denda berlipat dengan alasan keterlambatan. Dengan alasan keterlambatan, baik sengaja ataupun tidak, debitor akan ditagih oleh debt collector, dengan model ancaman, teror ataupun pencemaran dan penyebaran informasi pribadi kepada yang tidak berhak. “Pada waktu kredit tidak terinformasikan berapa besaran bunga atau denda keterlambatan namun, dalam penagihan jumlahnya menjadi sangat besar bahkan naik hingga 100 persen hutang,” tandasnya.
Intan menyebut, modus penipuan yang dilakukan tersebut menjebak. Seperti penyertaan informasi bahwa jasa itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), padahal tidak. Informasi yang diperoleh, dari 300 perusahaan penyedian jasa hutang online, hanya 60 perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.
Berdasarkan unsur penipuan dan jebakan, maka jasa kredit online tersebut telah melanggar Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Diperkirakan korban lain masih sangat masif jumlahnya, mengingat sistem fintech ini sangat mudah diakses dan dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh dunia,” pungkasnya. (Ant)