Dugaan Korupsi Desa Panjang, Masih Proses Penyelidikan

Ilustrasi - Dok: CDN

KUDUS – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus masih berstatus penyelidikan. Saat ini kepala desa tersebut sudah diberhentikan secara definitif.

“Penuntasan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Panjang yang sudah diberhentikan secara definitif oleh Pemkab Kudus masih menunggu penuntasan kasus lain yang melibatkan dia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Herlina Setyorini, bersama Kasi Pidana Khusus R. Prabowo, Senin (8/10/2018).

Pada kasus yang sedang diproses tersebut, tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan kasusnya ditangani jajaran Polres Pati. Pada dasarnya, di saat bersamaan bisa saja kasus dugaan korupsi dituntaskan, namun demi kelancaran Kejari Kudus menunggu kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang selesai.

Mantan kepala Desa Panjang, awalnya hanya diberhentikan sementara, sambil menunggu pengembalian dana desa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak juga mengembalikan, sehingga akhirnya diberhentikan secara definitif.

Sedangkan kasus dugaan penggunaan dana desa akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, karena ada potensi kerugian negara. Untuk kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, terkait jual beli tanah bengkok Desa Dersalam, yang diduga melibatkan mantan kepala desa setempat serta seorang tuan tanah, yang saat ini sudah meninggal dunia.

Tanah bengkok desa tersebut, dijual kepada pengembang dengan nilai sebesar Rp500 juta. “Mantan kepala desa tersebut, sebetulnya bukan pelaku utama,” ujarnya.

Lihat juga...