Perusahaan Tambang, Tanam Jagung di Lahan Reklamasi
MUARA TEWEH – Perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan uji coba penanaman jagung tumpang sari dengan tanaman keras lainnya, di lahan reklamasi yang ada di daerah setempat.
“Sambil menunggu tumbuhnya sengon dan tumbuhan lainnya sekitar tiga tahun lebih, sebagai tanaman di lahan reklamasi, maka perusahaan mencoba menanam jagung, sebagai tanaman tumpang sari di lahan tersebut,” kata Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah, Senin (8/10/2018).
Pengembangan tanaman jagung di lahan reklamasi seluas 10 hektare ini, dilakukan perusahaan tambang batu bara, PT Mitra Barito Grup, di wilayah Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat. Untuk sementara, masih dilakukan pihak perusahaan, setelah berhasil tanaman jagung ini akan dikembangkan pihak perusahaan bekerja sama dengan masyarakat di areal tambang. “Selain tanaman jagung, nantinya akan dikembangkan juga bawang merah, serai merah dan cabai yang merupakan tanaman usia pendek,” tambahnya.
Tanaman tumpang sari memberikan dampak yang baik, terhadap tanaman untuk menutup lahan reklamasi. Lahan yang dimanfaatkan untuk pangan dan hortikultura dapat menjaga kesuburan tanah. Tanaman reklamasi bekas tambang tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.26/2018, disebutkan dalam Lampiran II, tahapan reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi penatagunaan lahan, revegetasi dan pemeliharaan, yang mana dalam pemeliharaan dilakukan paling sedikit tiga tahun.
Sedang tanaman yang diatur yakni tanaman penutup, tanaman cepat tumbuh dan tanaman jenis lokal. “Dalam penanaman tersebut disamping menjalankan kewajiban juga bertujuan untuk pengembalian fungsi hijau atas lahan yang telah di olah,” jelasnya.