Perusahaan Tambang, Tanam Jagung di Lahan Reklamasi
MUARA TEWEH – Perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan uji coba penanaman jagung tumpang sari dengan tanaman keras lainnya, di lahan reklamasi yang ada di daerah setempat.
“Sambil menunggu tumbuhnya sengon dan tumbuhan lainnya sekitar tiga tahun lebih, sebagai tanaman di lahan reklamasi, maka perusahaan mencoba menanam jagung, sebagai tanaman tumpang sari di lahan tersebut,” kata Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah, Senin (8/10/2018).
Pengembangan tanaman jagung di lahan reklamasi seluas 10 hektare ini, dilakukan perusahaan tambang batu bara, PT Mitra Barito Grup, di wilayah Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat. Untuk sementara, masih dilakukan pihak perusahaan, setelah berhasil tanaman jagung ini akan dikembangkan pihak perusahaan bekerja sama dengan masyarakat di areal tambang. “Selain tanaman jagung, nantinya akan dikembangkan juga bawang merah, serai merah dan cabai yang merupakan tanaman usia pendek,” tambahnya.
Tanaman tumpang sari memberikan dampak yang baik, terhadap tanaman untuk menutup lahan reklamasi. Lahan yang dimanfaatkan untuk pangan dan hortikultura dapat menjaga kesuburan tanah. Tanaman reklamasi bekas tambang tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.26/2018, disebutkan dalam Lampiran II, tahapan reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi penatagunaan lahan, revegetasi dan pemeliharaan, yang mana dalam pemeliharaan dilakukan paling sedikit tiga tahun.
Sedang tanaman yang diatur yakni tanaman penutup, tanaman cepat tumbuh dan tanaman jenis lokal. “Dalam penanaman tersebut disamping menjalankan kewajiban juga bertujuan untuk pengembalian fungsi hijau atas lahan yang telah di olah,” jelasnya.
Pola itu dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai manfaat dan efektivitas atas penanaman jenis tanaman hijau yang ditanam. Upayanya lebih mengedepankan nilai manfaat, yang didapat dari penanaman dalam rangka penghijauan kembali. Diharapkan program tersebut, dapat menjadi contoh yang dapat dikembangkan, dan dilaksanakan oleh para pengusaha pertambangan yang ada di Barito Utara.
“Bila ini berhasil, maka akan disosialisasikan kepada pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Barito Utara. Dan ini bertujuan sebagai kontrol pemerintah terhadap perusahaan tambang, sehingga melakukan reklamasi sesuai AMDAL,” ujar Nadalsyah.
Kabupaten Barito Utara dikenal luas sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditi jagung hybrida di Kalteng maupun Kalimantan Selatan. Luas tanaman jagung di 2018 yang ada di Kabupaten Barito Utara seluas 16.150 hektare. Produksi jagung dari Barito Utara merupakan salah satu daerah penghasil jagung terbanyak yang menjual ke pabrik pengolahan pakan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. (Ant)