Dana Bantuan Operasional PAUD Belum Terserap Maksimal

Editor: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk Kota Yogyakarta hingga saat ini belum mampu terserap sepenuhnya.

Dari anggaran senilai Rp13 miliar DAK, tahun 2018 ini tercatat baru terserap sekitar Rp8 miliar. Artinya masih ada sekitar 5 miliar atau 38 persen dana BOP belum terserap hingga saat ini.

Kepala Seksi PAUD, Bidang PNF dan PAUD, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Sri Hartati, mengatakan, belum terserapnya dana BOP secara maksimal tersebut memang menjadi persoalan sejak beberapa tahun terakhir.

Hal itu disebabkan karena masih banyak lembaga PAUD khususnya SPS di kota Yogyakarta yang tidak memenuhi syarat-syarat penerimaan dana BOP. Dana BOP ini diberikan pada semua lembaga PAUD. Baik TK, KB, TPA maupun SPS. Besarnya Rp600 ribu per siswa per tahun.

“Memang hampir setiap tahun tidak bisa terserap seluruhnya. Karena memang banyak lembaga PAUD khususnya SPS yang tidak memenuhi syarat,” katanya, Kamis (4/10/2018).

Dijelaskan, syarat penerimaan dana BOP sendiri, mewajibkan setiap lembaga PAUD memiliki minimal 12 siswa, memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan, masuk dalam Data Pokok Pendidikan, memiliki rekening atas nama lembaga dan wajib membuat RKS (Rencana Kerja dan syarat-syarat).

“Persoalannya adalah karena kualitas SDM pengelola maupun pendidik SPS yang masih rendah. Karena kan mereka umumnya ibu-ibu PKK yang ada di lingkup RW. Kebanyakan sudah berusia tua. Kadang malas mengurus syarat-syarat seperti itu,” katanya.

Sebagai upaya mendorong terpenuhinya syarat penerimaan dana BOP tersebut, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sendiri mengaku, telah berupaya mengerahkan tenaga Himpaudi baik tingkat kota maupun kecamatan untuk membimbing dan mendampingi pengelola SPS. Namun hal itu dikatakan belum bisa maksimal.

Lihat juga...