Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menemukan angka Anak Putus Sekolah (APS) mencapai 1.707 orang. Jumlah APS tersebut ditemukan di Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser.
Dengan ditemukanya APS tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti dengan melibatkan semua pihak, melalui terobosan serta ide yang sinergis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan terkait temuan APS yang ada di Kaltim dan Balikpapan, salah satu kota yang ditemukan adanya APS, maka perbaharuan data tengah dilakukan.
“Bisa jadi APS tadi berubah, karena sekarang kan sudah KTP Elektronik, dan tidak ada halangan orang yang mau masuk ke Balikpapan. Kemungkinan orang luar yang datang ke kota ini dan memang tidak bersekolah,” ucapnya, menanggapi ditemukan APS untuk wilayah Kaltim, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, dari data kependudukan akan diketahui jumlah APS secara pasti untuk kota Balikpapan. Sehingga, pihaknya tengah melakukan perbaharuan data dalam pendataan APS.
“Dari situ juga diketahui pula, apakah penduduk asli sini atau pendatang. Intinya, kami siap menampung APS di pendidikan nonformal,” terang Muhaimin.
Ketika disinggung mengenai berapa jumlah APS sebelum dilakukan perbaharuan data, disebutkannya tidak pernah mendapatkan laporan anak yang putus pendidikan, karena selalu tertampung pada Sanggar Kegiatan Belajar hingga rumah pintar.
“Memang ada juga yang kembali ke kebiasaanya, itu pun karena faktor ekonomi. Misalnya, memilih berjualan, karena disuruh orang tuanya, ada juga yang menjadi buruh angkut di pasar-pasar. Itu yang membuat data APS berubah-ubah,” tandasnya.
Muhaimin juga telah menyampaikan ke pengelola Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Rumah Pintar, untuk menampung anak yang ingin melanjutkan pendidikan nonformal.
“Siapa pun APS yang ingin melanjutkan pendidikannya, bisa ke tiga tempat tersebut,” katanya.
Karena APS tidak bisa masuk di pendidikan formal, sehingga diarahkan ke pendidikan kesetaraan, yakni Paket A untuk lulus setara SD, Paket B untuk SMP dan Paket C untuk kelulusan setara SMA/SMK.
“Di Balikpapan sendiri ada lima SKB, dan PKBM serta Rumah Pintar. Kami juga mengkoordinasikan secara lintas Organisasi Perangkat Dinas (OPD), termasuk data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, HM Sa’bani, menjelaskan, pendataan bagi APS tidak hanya sebatas mengumpulkan data dan angka semata. Namun, juga bagaimana menggerakkan semua pihak unutk memenuhi hak-hak anak.
“Tetapi, menggerakkan semua pihak terhadap pentingnya peran dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha termasuk pemerintah dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” paparnya.
Dia mengakui, hak-hak terhadap anak belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti hak memperoleh pendidikan yang selayaknya. Padahal, Kaltim menetapkan pendidikan sebagai program prioritas pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan pengembangan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas dan mandiri.
“Kasus APS wajib ditindaklanjuti dan melibatkan semua pihak, dengan melakukan terobosan serta ide yang sinergis, khususnya lembaga-lembaga yang menangani masalah sosial kemasyarakatan untuk anak,” tutupnya.