Uji Materiil PKPU, MA Tunggu Putusan MK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Meskipun mendapat tekanan dari sejumlah politisi, Mahkamah Agung (MA) tetap kukuh tidak akan memproses judicial review atas PKPU No. 20/2018 yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
“MA masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan ini berdasarkan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi, yang mengatur terkait uji materiil yang dilakukan oleh MA terhadap peraturan perundang-undangan. Harus menunggu putusan uji materiil yang dilakukan oleh MK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Terkait adanya desakan dari sejumlah politisi agar memproses judicial review PKPU tersebut, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku, dan tidak terpengaruh dengan desakan dari para politisi.
“Aturannya sudah jelas, kita bekerja sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tidak terpengaruh, hak mereka untuk mengajukan pendapat, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Undang-Undang yang dimaksud Abdullah, tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah UU No. 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di mana katanya, ada dua uji materi yang telah berproses di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.
“Artinya, kita tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA. Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu. Dan aturannya memang seperti itu,” sebutnya.