Polres Kotawaringin Timur Siap Penjarakan Pelaku Pencemaran
SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengancam, akan memenjarakan pelaku pencemaran Sungai Seranau. Saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki kasus pencemaran tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel mengatakan, saat ini polisi menyelidiki pencemaran Sungai Buluh Tibung dan Sungai Seranau, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. “Sampai sekarang sudah sembilan saksi yang kami periksa, mereka dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (4/9/2018).
Rommel mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, diduga pencemaran Sungai Buluh Tibung dan Sungai Seranau terjadi pada Minggu (26/8/2018). Aliran sungai itu tercemar limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Akibatnya, ribuan ikan di aliran sungai tersebut mati.
Saat ini kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel air yang tercemar. Polisi terus berupaya mengumpulkan data, dari kejadian tersebut. Dan jika benar ada tindak pidana dan pelanggaran hukum, pelaku ditegaskannya akan diberi sanksi tegas. “Jika terbukti kita penjarakan, tentunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Siapapun Dia pelakunya pasti kita hukum,” tegasnya.
Rommel memastikan, Polres Kotawaringin Timur akan menangani kasus pencemaran sungai tersebut secara profesional. Sementara itu, pencemaran Sungai Seranau saat ini terus meluas. Terpantau kejadiannya sudah sampai hingga ke wilayah Desa Tanah Putih, dan Runting Tadah, Kecamatan Kota Besi. Di kedua desa yang berada bagian hilir Sungai Seranau itu, juga ditemukan ribuan ikan mati. Dampak juga dialami oleh ikan yang dipelihara warga di dalam keramba. (Ant)