Pengimpor 12,4 Kg Tembakau Gorila Dituntut 17 Tahun
DENPASAR — Terdakwa Krisna Andika Putra (20) yang mengimpor bahan baku narkoba jenis tembakau gorila atau “5-flouro ADB” dari Tiongkok ke Bali mencapai 12,4 kilogram, dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P. Atmaja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara itu, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dituntut hukuman 17 tahun penjara,” kata JPU, Senin (3/9/2018).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyakahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa membawa dampak merugikan bagi masa depan generasi muda bangsa Indonesia.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fitrah akan menyatakan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Januari 2018 bersama rekannya David (DPO) berkomunikasi melalui pesan singkat whatsapp untuk bersama-sama meracik ganja sintetis atau ganja gorila dengan memesan bahan dari Tiongkok.
Terdakwa yang tertarik dengan ajakan rekannya David, mengirim uang sebesar Rp40 juta kepada David untuk membeli bahan pembuat ganja sintetis itu. Setelah uang dikirim terdakwa, selanjutnya David meminta alamat tinggal terdakwa untuk dikirimkan barang pembuat ganja sintetis atau tembakau gorila.
Pada Februari 2018, David menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan singkat bahwa telah mengirimkan bahan baku pembuat narkoba itu ke alamatnya di Apartemen Adelia, Jalan Pemuda III, Renon, Denpasar.