AS Kecualikan Tarif Impor Produk Baja Asal Indonesia
JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat memberikan pengecualian tarif impor 25 persen terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan baja tahan karat asal Indonesia, setelah adanya diplomasi ekonomi Indonesia ke AS.
“Selain meyakinkan Pemerintah AS, kami juga menggalang dukungan dari sektor bisnis AS, terutama dari para importir produk besi baja dan aluminium Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Strategi yang digunakan, lanjutnya, adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS.
Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018 setelah sebelumnya Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja carbon and alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.784 ton dan 1 permohonan Alumunium Sheet sebesar 1.680 ton.
Pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuan Enggar dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Washington DC pada akhir 23-27 Juli 2018 lalu. Saat itu, Enggar memimpin Delegasi Indonesia dalam kunjungan kerja ke AS.
Enggar mengajak perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, dan para pelaku usaha produk-produk ekspor utama Indonesia ke AS.
Agenda kunjungan itu antara lain melakukan berbagai pendekatan kepada Pemerintah AS terkait eligibilitas Indonesia untuk program Generalized System of Preferences (GSP) yang ditinjau ulang dan mengupayakan pengecualian atas pengenaan tarif global AS terhadap produk baja dan aluminium Indonesia yang telah diterapkan AS sejak bulan Maret lalu.