Pemprov DKI Lantik 721 Pejabat Baru,
Editor: Mahadeva WS
Sebagai informasi, proses pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan mengacu kepada Permendiknas No.28/2010 tentang Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan Pergub DKI Jakarta No.163/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pada lampiran 17 disebutkan bahwa, Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMU, SMK, SMK, TK, SD, SLTP, SLB dan PLB Negeri, Pejabat yang diberi delegasi wewenang Menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Petikan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Bowo melantik 501 orang kepala sekolah yang mengalami rotasi, sedangkan 220 orang lainnya mendapat promosi. Adapun kepala sekolah yang dilantik berasal dari, Kepala TK Negeri 32 orang, Kepala SD Negeri 512 orang, Kepala SMP Negeri 92 orang, Kepala SMA Negeri 47 orang, Kepala SMK Negeri 17 orang, Kepala SLB Negeri 4 orang, Kepala TPA Negeri 2 orang dan Kepala PKBM Negeri 11 orang.
Sedangkan 220 orang pejabat terdiri dari, 220 orang pejabat yang mendapat promosi, Kepala TK Negeri 32 orang, Kepala SD Negeri 128 orang, Kepala SMP Negeri 36 orang, Kepala SMK Negeri 9 orang, Kepala SMA Negeri 3 orang, Kepala SLB Negeri 1 orang, Kepala TPA Negeri 2 orang dan Kepala PKBM Negeri 9 orang.