MUI Sosialisasikan Fatwa Vaksin MR di Gorontalo
GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, menyosialisasikan fatwa vaksin Measles Rubella (MR) di Gorontalo, Jumat (7/9/2018). Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi kesalahpahaman fatwa tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin A.F menyebut, masih ada kesalahpahaman masyarakat mengenai fatwa vaksin MR. Hal tersebut berakibat pada keraguan di masyarakat untuk melakukan imunisasi MR. “Ada dua fatwa yang dikeluarkan MUI tentang vaksin MR. Yang pertama bahwa vaksin ini belum ada yang halal, ini dibuktikan dengan hasil penelitian ilmiah oleh LPOM bahwa masih ada unsur babinya, ada unsur sel manusia dan proses produksinya bersinggungan dengan barang yang haram,” katanya dalam pertemuan koordinasi antarpemangku kepentingan tersebut.
Karenanya MUI mengeluarkan fatwa pertama bahwa vaksin MR yang selama ini digunakan hukumnya haram. “Namun demikian karena belum ada vaksin MR yang halal, sementara pelaksanaan imunisasi merupakan suatu kewajiban secara hukum Islam, maka MUI mengeluarkan fatwa kedua, yakni vaksin yang haram ini dibolehkan penggunaannya sementara, sambil menunggu vaksin yang halal,” jelasnya.
MUI juga meminta, pemerintah untuk segera mengadakan vaksin yang halal. Hal itu untuk melindungi umat Muslim di Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melakukan imunisasi tersebut, dengan adanya fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI. “Jangan hanya mengambil fatwa yang pertama bahwa vaksin ini haram, tapi fatwa keduanya yang harus diambil oleh masyarakat bahwa vaksin ini dibolehkan,” tukasnya.
Ia menambahkan, fatwa dibolehkan (mubah) vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII), merujuk pada tiga hal yakni, ada kondisi keterpaksaan (dlrarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, serta keterangan ahli yang berkompeten tentang bahaya bila tidak diimunisasi. Kebolehan penggunaan vaksin MR tersebut, tidak berlaku lagi jika sudah ada vaksin yang halal dan suci. (Ant)