MA Nonpalukan Dua Pimpinan PN Medan

Editor: Mahadeva WS

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah

Kedua Pimpinan PN Medan itu sempat ditangkap bersama Hakim Sontan Merauke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, Panitera Pengganti, Oloan Sirait dan Elpandi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (swasta).  Namun, KPK hanya menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, Elpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka.

Mereka diduga sebagai penerima dan pemberi suap, dalam penanganan perkara korupsi di PN Medan. Sementara tiga hakim lainnya dan Oloan Sirait akhirnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Lihat juga...