MA Nonpalukan Dua Pimpinan PN Medan

Editor: Mahadeva WS

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menonpalukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya ditetapkan sebagai hakim yustisial di Badan Peradilan Umum MA, karena kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Keduanya juga batal mendapatkan promosi. Marsudin Nainggolan sebelumnya akan ditunjuk menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu Prasetyo Wibowo akan ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang. “Benar, keduanya telah diberhentikan dari jabatannya (sebagai ketua dan wakil ketua PN  Medan). Kedua pimpinan PN Medan ini awal mulanya mendapatkan promosi. Namun, kini promosi terhadap keduanya dibatalkan,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Rabu (5/9/2018).

Sebelum ada kejadian tangkap tangan oleh KPK, pimpinan PN Medan yang baru memang telah ditetapkan. Hanya saja, pimpinan PN Medan yang baru, belum dilantik atau serah terima jabatan. “Tetapi dengan adanya peristiwa tersebut, saat ini keduanya bukan hanya batal dipromosikan. Saat ini keduanya di mutasi ke Badan Peradilan Umum menjadi hakim yustisial,” tandasnya.

Keduanya saat ini masih menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, hingga penggantinya yang baru dilantik. Hal itu dikarenakan, pimpinan di pengadilan tidak boleh kosong. “Sebenarnya sudah hampir satu bulan ini turun SK Ketua dan Wakil Ketua PN Medan yang baru, namun hingga saat ini belum dilantik. Mungkin beberapa hari lagi akan dilantik Pimpinan PN Medan yang baru,” ungkapnya.

Abdullah menyebut, pembatalan promosi Marsudin dan Wahyu dilakukan karena mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan baik, sesuai amanat Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017, tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di bawahnya.

Lihat juga...