KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Kulit Ular

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan jasa ekspedisi yang beberapa kali menjadi pengirim barang haram agar melakukan pemeriksaan akan barang yang dikirim,” beber AKBP M. Syarhan.

Para tersangka disebutnya terancam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Akibat pelanggaran tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimum Rp10 Miliar.

Selain mengamankan barang bukti dan tersangka berkaitan dengan ekstasi dan ganja, KSKP Bakauheni berhasil mengamankan 3 koli berisi 228 lembar kulit ular jenis sanca batik dari sebuah kendaraan box asal Sumatera tujuan pulau Jawa.

Kulit ular tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni. Petugas BKP Kelas I Bandarlampung diwakili Drh. Isaias menyebut, akan melakukan penanganan terkait pengiriman komoditas hewan tanpa dokumen tersebut.

Lihat juga...