KPK Izinkan Syahri Mulyo Dilantik Sebagai Bupati

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengizinkan Syahri Mulyo, mengikuti acara pelantikan dirinya sebagai Bupati Tulunggung di Jakarta, Selasa (25/9/2018). Syahri Mulyo (SM) saat ini telah ditahan KPK di Polres Jakarta Timur, terkait kasus tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pimpinan KPK telah merespon surat yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur mengenai pelantikan Calon Bupati Tulungagung Terpilih hasil Pilkada Serentak 2018, Syahri Mulyo. “Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Febri, Selasa (25/9/2018).

Pasal itu menyatakan, dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

Berdasarkan perintah UU tersebutlah, pelantikan tetap dilakukan. Hanya saja mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu), serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), pelantikan yang bersangkutan dilakukan di Jakarta. “Pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” tambah Febri.

Febri mengatakan, KPK membawa tersangka Syahri Mulyo dengan pengawalan pihak keamanan rumah tahanan dan petugas Polri. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melantik Syahri Mulyo dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Usai dilantik, Syahri akan dinonaktifkan, dan Maryoto akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung. (Ant)

Lihat juga...