Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK
Sementara, Wali Kota Blitar diduga menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar. Pemberian tersebut, berhubungan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar. Fee itu, diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota, dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya, dibagi-bagikan kepada dinas.
Dalam kasus tersebut, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana suap, uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk perkara di Blitar, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)