Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi suap, proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta Agung Prayitno (AP), dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta dan Susilo Prabowo (SP).

“Rabu (19/9/2018), KPK dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, sebagai saksi untuk tersangka SUT, terkait dengan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/9/2018).

Untuk perkara di Tulungagung, diduga sebagai penerima suap adalah, Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo. Untuk perkara di Blitar, diduga sebagai penerima adalah, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Yang menjadi pemberi adalah Susilo Prabowo.

Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga, setelah sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Lihat juga...