Ketua DPRD Tulungagung Diperiksa KPK

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi suap, proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta Agung Prayitno (AP), dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta dan Susilo Prabowo (SP).

“Rabu (19/9/2018), KPK dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, sebagai saksi untuk tersangka SUT, terkait dengan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/9/2018).

Untuk perkara di Tulungagung, diduga sebagai penerima suap adalah, Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo. Untuk perkara di Blitar, diduga sebagai penerima adalah, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Yang menjadi pemberi adalah Susilo Prabowo.

Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga, setelah sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara, Wali Kota Blitar diduga menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar. Pemberian tersebut, berhubungan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar. Fee itu, diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota, dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya, dibagi-bagikan kepada dinas.

Dalam kasus tersebut, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana suap, uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara di Blitar, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...