Imigrasi Mamuju Sosialisasi Pencegahan TKI Non-Prosedural
MAMUJU — Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengetahui bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Teguh Setiadi, saat membuka sosialisasi tersebut, mengatakan banyak WNI yang bekerja di luar negeri menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai macam modus, seperti umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata.
“Banyak WNI utamanya TKI non-prosedural menjadi korban TPPO dengan berbagai motif seperti umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata. Atas dasar itulah, kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami tentang bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural,” kata Teguh Setiadi di Mamuju, Selasa (25/9/2018).
Sosialisasi itu dihadiri para pejabat Divisi Keimigrasian serta intansi terkait seperti Disnaker, kepolisian, Disdukcapil, Kemenag Provinsi Sulbar, camat, kepala desa, mahasiswa, siswa sekolah menengah atas, dan guru di daerah itu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Silvester Sililaba, menyampaikan bahwa bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dapat berdampak terhadap kejahatan “Transnational Organized Crime” yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan cara yang luar biasa.
“Karena itu, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Silvester Sililaba.