Ada Ribuan Orang Asing Harus Dipantau Kanwilkumham Jatim
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, memantau keberadaan 7.909 orang asing di wilayah tersebut. Warga Negara Asing (WNA) tersebut berasal dari 123 negara berbeda.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, sampai dengan September 2021, tercatat ada 7.909 WNA berada di Jatim. “Paling banyak berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, warga negara Afghanistan mendominasi,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Dari catatan yang ada, WNA terbanyak berasal dari Tiongkok dengan 1.409 orang, diikuti Malaysia 831 orang dan Korea Selatan 534 orang. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” tandas Krismono.
Para WNA datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP). Malang dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing dan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing. “Untuk daerah Ponorogo dan Kediri, kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” tambah Krismono.
Dari segi pengawasan, jajarannya telah miliki 706 Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemerintah daerah, polisi, tentara hingga BIN. Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. “Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projustisia,” katanya.
Selain itu, ada 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” ucap Krismono.
Tercatat, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi atau refugee dengan total mencapai 396 orang. Mereka berasal dari 14 negara berbeda, yang tersebar di dua penampungan. “Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” jelasnya.
Karena itu, saat ini Kanwilkumham Jatim memberikan perhatian dan pengawasan lebih, terhadap para pengungsi tersebut. Hal itu dikarenakan, situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan, yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” kata Krismono.
Krismono menyebut, pihaknya menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy), dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. “Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Ant)