Cabut Izin Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan
Editor: Mahadeva WS
Kemudian, Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2, tertanggal 6 September 2018, tentang Pencabutan Surat Gubernur tertanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tertanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q).
Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2, tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tertanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O). Kemudian Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2, tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tertanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B).
Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2, tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tertanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2, tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tertanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tertanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L).
Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Adapun 13 pulau yang izinnya dicabut. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni, D, C, G dan N bakal digunakan untuk kepentingan publik. Namun menunggu Perda RTRKS Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.