Cabut Izin Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan

Editor: Mahadeva WS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi. Hal itu disebutnya, sebagai konsekuensi kebijakan untuk pemenuhan janji kampanye.

Berdasarkan kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), penghentian proyek reklamasi 13 pulau dilakukan, karena tidak ada pelaksanaan kewajiban. “Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Para pemegang izin prinsip, tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, seperti, desain, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Termasuk proses verifikasi izin prinsip, dibiarkan vakum oleh para pemegang izin.

Proses penghentian mulai dilakukan, setelah Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip, dan pembatalan surat perjanjian kerjasama dengan pihak pengembang. “Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang,” tandasnya.

Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta, akan segera melayangkan surat pencabutan persetujuan prinsip, dan pembatalan surat perjanjian kerjasama. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra, melalui jasa penilai independen.

Payung hukum pencabutan izin 13 pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta diantaranya, Keputusan Gubernur No.1409/2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I). Keputusan Gubernur No.1410/2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).

Lihat juga...