82 CHA Lolos Administrasi
Editor: Mahadeva WS
Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 24 orang memilih kamar Pidana, 27 orang memilih kamar Perdata, 15 orang memilih kamar Agama, enam orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 10 orang memilih kamar Militer. “Di mana kategori strata pendidikan, sebanyak 26 orang bergelar master (S2) dan 56 orang bergelar doktor (S3),” jelasnya.
Tercatat, ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY No2/2016, tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya.
“Selain itu, ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu belum berijazah doktor, dan magister di bidang hukum, dengan keahlian di bidang hukum tertentu, dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,” pungkasnya.