TPDI NTT Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pungli Prona Desa Habi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) provinsi NTT meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam kasus OTT Pungli (pungutan liar) yang melibatkan kepala desa Habi dan staffnya, 6 Februari 2018 lalu.

Kordinator wilayah TPDI NTT, Merdian Dado, SH menyebutkan, jika penyidikan dihentikan, pihaknya meminta dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami berharap agar hal itu segera dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Polres Sikka, sehingga publik mengetahui dasar dan alasan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dimaksud,” sebut Merdian Dado, Selasa (28/8/2018).

Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi dasar bagi masyarakat guna menguji sah atau tidaknya dasar dan alasan penghentian penyidikan oleh Polres Sikka. Salah satu wewenang Praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Azman Tanjung, SH mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas yang dikirim oleh Polres untuk dilengkapi.

“Dalam kasus ini berkasnya sudah kami kembalikan ke Polres Sikka untuk dilengkapi. Berapa kerugian negaranya dan uang pungutan dari warga yang mengurus sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Selain itu kata Azman, selain diduga dipergunakan untuk membeli hewan dan dikonsumsi beramai-ramai, juga uangnya dipergunakan untuk membeli selendang yang diserahkan kepada bupati dan kepala BPN Sikka saat berkunjung dan membagikan sertifikat prona tersebut.

“Apakah nanti setiap orang yang ikut menikmati uang pungutan dari warga yang mengurus sertfikat tersebut bisa menjadi tersangka?. Setelah diteliti ternyata berkas hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu belum lengkap atau masih kabur,” ungkapnya.

Azman juga mengatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus Pungli Prona di desa Habi tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya perkara yang akan dikeluarkan oleh negara.

Sementara itu Kapolres Sikka yang ditanyai Cendana News belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut.

Lihat juga...