Semester Pertama 2018, OJK Surakarta Terima 173 Aduan
SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, dari awal tahun hingga Juli lalu telah menerima 173 pengaduan. Pengaduan yang diterima, 140 di antaranya mengenai masalah perbankan.
Pengaduan lainnya, 14 aduan masalah asuransi, lembaga pembiayaan ada 12 laporan, dan dari bidang lain-lain ada tujuh laporan. Aduan perbankan mendominasi karena jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut lebih banyak dibandingkan layanan jasa keuangan yang lain.
“Sejak Januari-Juli tepatnya ada 173 pengaduan yang masuk, 140 di antaranya merupakan aduan perbankan. Untuk beberapa persoalan dalam perbankan yang diadukan ke OJK di antaranya permintaan penghapusan bunga karena usaha nasabah yang bersangkutan bangkrut dan kasus lelang,” kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo, Selasa (7/8/2018).
OJK sudah mencoba untuk memfasilitasi setiap aduan. Dari tindak lanjut yang dilakukan, berdasarkan data, 87 laporan dianggap sudah selesai, lima laporan sudah dapat diselesaikan namun tidak dalam kewenangan OJK, dan enam laporan dalam proses identifikasi. “Selain itu, ada 75 laporan yang selesai berkat adanya fasilitas dari OJK,” tandasnya.
Diharapkan ke depannya, jumlah pengaduan dapat terus diminimalisasi, seiring dengan edukasi dan sosialisasi mengenai lembaga jasa keuangan yang terus dilakukan oleh OJK kepada masyarakat. (Ant)