Polres Mimika Fokus Tangani Korupsi 120 Guru Kontrak
TIMIKA – Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, menyatakan optimistis mampu menangani sedikitnya dua kasus tindak pidana korupsi sebagaimana yang dibebankan oleh Kepolisian Daerah Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, di Timika, Kamis, mengatakan, jajarannya kini tengah menyelidiki dua kasus tipikor di lingkungan Pemkab Mimika.
Kedua kasus tipikor itu yakni kasus dana kesra dan Otsus untuk pembayaran honor 120 guru kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Mimika dengan nilai anggaran masing-masing sekitar Rp2 miliar dan Rp6 miliar tahun anggaran 2016.
Kasus lain yang kini dibidik Polres Mimika yaitu pengelolaan dana monitoring dan evaluasi (monev) lapangan proyek fisik dan prasarana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika tahun anggaran 2016 dan 2017 masing-masing senilai Rp2 miliar.
“Untuk kasus di Dispendasbud, kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan untuk kasus di Bappeda, sementara sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada 20 orang saksi yang kami mintai keterangan,” jelas Gusti Ananta.
Menurut dia, persoalan cepat atau lambatnya penanganan kedua kasus tipikor tersebut sangat bergantung pada alat bukti yang diperoleh penyidik, salah satunya sangat ditentukan oleh hasil audit BPKP.
Selain kedua kasus tipikor tersebut, Polres Mimika juga memberi perhatian khusus terhadap pengungkapan kasus penyelewengan dana desa dan distribusi beras untuk masyarakat prasejahtera (rastra).
Kebijakan dana desa dialokasikan ke semua desa (di Papua disebut kampung sesuai UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001) di seluruh Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.