2018, BPN Singkawang Targetkan 12.225 Sertifikat Tanah

Ilustrasi -Dok: CDN

PONTIANAK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang, menargetkan sebanyak 12.225 pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk masyarakat pada 2018.

“Pengukurannya seluas 14 ribu meter yang meliputi 26 kelurahan di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang, Erwin Rachman di Singkawang, Kamis.

Sampai dengan pertengahan Agustus ini, pemberkasan (pengukuran atau pengumpulan) data-data untuk penerbitan PTSL sudah hampir mencapai 8.000 sertifikat. Jika dipersentase sudah mencapai 65 persen.

Mengenai sisanya, BPN Singkawang saat ini sedang dalam proses pengumpulan data dan pengukuran yang diyakini pada akhir Oktober bakal rampung.

“Karena pengumpulan data dan pengukuran setiap hari kita laksanakan, sehingga pada akhir Oktober diyakini akan selesai,” ungkapnya.

Selain PTSL untuk individu atau perorangan, BPN Singkawang juga akan mengutamakan aset-aset instansi Pemerintah Kota Singkawang.

“Mulai dari jalan-jalan besar, jalan-jalan lingkungan seperti gang, taman, bangunan sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA itu akan kita tindaklanjuti sertifikatnya,” jelasnya. Yang tak kalah penting, kata dia, juga tanah-tanah yang berhubungan dengan keagamaan, seperti tanah makam.

“Maka kita jalin kerja sama yang intens dan berkesinambungan dengan pihak-pihak terkait seperti dinas dan lurah,” katanya.

Menurutnya, biaya yang dikenakan untuk pembuatan sertifikat PTSL adalah sebesar Rp250 ribu sesuai SKB tiga Menteri yang ditindaklanjuti dengan Perwako.

“Jadi biaya yang dikeluarkan ini sudah termasuk untuk patok, pemasangan patok, materai, transpostasi dan akomodasi petugas kelurahan dan RT dalam hal pengumpulan berkas baik ke Kantor BPN maupun akomodasi pemegang hak masing-masing,” ujarnya.

Lihat juga...