Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendorong masyarakat yang memiliki lahan untuk mendaftarkan tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar memiliki sertifikat.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Arief Sudarto Trinugroho menyatakan, masih banyak aset tanah milik pemerintah kota setempat belum disertifikatkan. Hal itu terjadi karena berbagai kendala di lapangan.
Penyebab utama tingginya angka konflik agraria disebabkan pemberian izin-izin konsesi skala besar tersebut kepada perusahan-perusahaan negara maupun swasta.