Banyak Tanah Milik Pemkot Medan Belum Tersertifikat

Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho (ketiga kanan), menerima enam sertifikat tanah dari Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (2/11/2020) – Foto Ant

MEDAN – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Arief Sudarto Trinugroho menyatakan, masih banyak aset tanah milik pemerintah kota setempat belum disertifikatkan. Hal itu terjadi karena berbagai kendala di lapangan.

“Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar menerbitkan setifikat aset tanah milik Pemkot Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki,” kata Arief, Rabu (2/12/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh Arif, usai menerima enam sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan, dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Dadang Suhendi. Penyerahan sertifikat dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan.

Menurutnya, keberadaan sertifikat sangat penting, sebagai alas hak atas tanah yang sah. Maka aset tanah milik Pemkot Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik dengan adanya sertifikat. Sehingga ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain Pjs wali Kota Medan, sejumlah kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mendapatkan sertifikat tanah dari kepala kantor wilayah BPN Sumut. Penyerahan dilakukan pada rangkaian kegiatan rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara dengan tema Integrasi Tax Clearence Daerah.

Prosesi penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK, sejumlah bupati dan wali kota se-Sumut, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Lihat juga...