JAYAPURA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua, meminta kejelasan dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat, karena dinilai masih tidak jelas, sehingga riskan berdampak pada masalah hukum.
Kepala ORI Perwakilan Papua, Iwanggin Oliv Sabar, menyebut, hal tersebut yang menyebabkan adanya penahanan terhadap 69 kontainer yang berisi kayu dari Kabupaten Nabire, di pelabuhan Jayapura.
“Ini mereka bermain di ranah abu-abu, kenapa bisa kayu itu tertangkap di Jayapura, seharusnya dari Nabire (sudah tertangkap). Tugas saya juga untuk mempertanyakan ini ke menteri,” ujarnya, di Jayapura, Rabu (22/8/2018).
Ia mengungkapkan, Indonesia Sawmill and Wood Working association/Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (Iswa) Provinsi Papua, pernah menyurat ke kementerian Kehutanan untuk memperjelas hak pengelolaan hutan adat, namun hingga kini hal tersebut belum mendapat jawaban.
Karenanya, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kehutanan, bisa proaktif agar masalah yang sama tidak akan terulang.
“Sampai sekarang surat itu belum direspon, saya pikir Dinas Kehutanan harus menindak lanjuti itu, untuk kepentingan rakyat. Kalau tidak diusahakan, jadinya begini (masalah hukum), ada hubungan sebab-akibat,” katanya.
Jadi, sambungnya, Dinas kehutanan jangan membiarkan (masyarakat adat) bermain di ranah abu-abu, kerugian sendiri tentu diterima masyarakat Papua.
Iwanggin menegaskan, hak untuk mengelola hutan adat memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Kehutanan. (Ant)