MUI: Vaksin MR Mengandung Babi Dibolehkan Karena Darurat

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am Sholeh. Foto : Sri Sugiarti.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk vaksin Measles Rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR mengandung babi diperbolehkan karena darurat.

Dalam fatwanya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh menegaskan, penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi.

Namun begitu, sebutnya, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.

“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci,” kata Ni’am dalam rilis yang diterima Cendana News, Selasa (21/8/2018).

Keputusan ini, lanjutnya, terkait ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Maka, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam.

Di sisi lain dalam fatwa ini, Komisi Fatwa MUI meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat. “Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi untuk masyarakat,” ujarnya.

Sehingga, jelas dia, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga...