Masyarakat Lebak tak Menolak Penggunaan Vaksin MR

Ilustrasi bidan desa di Puskesmas - Foto: Dok. CDN

LEBAK — Petugas Puskesmas Sajira, Kabupaten Lebak menyosialisasikan imunisasi Measles Rubella kepada masyarakat di pedalaman setempat, agar semua anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun di daerah itu memperoleh layanan pemberian vaksin pencegah campak dan rubela itu.

“Kita mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar semua anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun divaksin MR,” kata Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Sajira, dr Robert di Lebak, Senin (27/8/2018).

Hasil imunisasi MR tahap pertama dan kedua di wilayah setempat cukup tinggi atau mencapai 2.200 anak. Masyarakat setempat juga tidak menolak penggunaan vaksin MR meskipun berdasarkan kajian mengandung unsur babi.

Pihaknya bekerja sama dengan tokoh agama, aparat pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat setempat menyukseskan program nasional tersebut.

Ia menjelaskan manfaat pemberian vaksin MR untuk kesehatan tubuh anak agar tidak terserang penyebaran virus campak.

Bahkan, kata dia, jika anak dalam usia tersebut tidak divaksin MR bisa mengakibatkan kematian. “Kami mengapresiasi target vaksin MR selalu tercapai karena tingkat kesadaran masyarakat meningkat,” katanya.

Diah, seorang petugas penyuluh kesehatan Puskesmas Pajagan, mengaku tidak menemukan penolakan masyarakat dalam imunisasi MR.

Masyarakat setempat membawa anak-anaknya ke tempat pelayanan kesehatan untuk dilakukan imunisasi MR.

Realisasi pemberian vaksin MR tahap pertama dan kedua dinilai berhasil dengan menjangkau 800 anak.
“Kami merasa kewalahan tingginya orang tua membawa anak-anaknya untuk dilakukan vaksin MR itu,” katanya.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan warga yang menolak anaknya mendapatkan vaksin MR.

Realisasi pemberian vaksin MR tahap pertama dan kedua tercapai 95 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Kami optimistis target imunisasi vaksin MR tahap ketiga juga berhasil karena tingkat kesadaran kesehatan masyarakat meningkat,” katanya.

Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori menjelaskan MUI membolehkan penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute of India yang proses produksinya menggunakan unsur babi, namun tidak mewajibkannya.

Penggunaan vaksin MR itu dalam kondisi keterpaksaan atau darurat karena belum ada vaksin pengganti yang halal.

“Saya kira penggunaan vaksin MR boleh, namun tetap pemerintah harus segera mencari penggantinya yang halal dan suci untuk pengobatan dan kesehatan manusia,” katanya. (Ant)

Lihat juga...