LEBAK – Kasus prevalensi perokok di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, cukup tinggi hingga mencapai 36,84 persen pada 2017, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya kira angka itu cukup tinggi di Provinsi Banten di atas rata-rata 31,05 persen atau prevalensi Indonesia 28,09 persen,” kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dr. Firman Rahmatullah, di Lebak, Rabu (6/11/2019).
Kasus tingginya prevalensi perokok tentu berdampak terhadap kualitas kesehatan, juga kehidupan sosial masyarakat.
Lebih parah lagi, kasus prevalensi perokok di Kabupaten Lebak usia di atas 15 sampai 20 tahun sebanyak 876.653 jiwa, sedangkan usia 20 tahun ke atas 322.941 jiwa. Dengan demikian, konsumsi perokok rata-rata sebanyak 86 batang per minggu atau 12 batang per hari. Diperkirakan, warga Kabupaten Lebak perokok aktif sebanyak 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.
“Kami merasa prihatin kasus prevalensi perokok di Lebak cukup tinggi dari 2007 sebanyak 34.07 persen, menjadi 35.03 persen di 2013,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah akan mengeluarkan aturan untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk merokok.
Sebab, perilaku perokok itu tidak menyehatkan dan jumlah angka penderita penyakit cenderung meningkat. Karena itu, perlu dibudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tanpa merokok.
“Kami yakin tingginya angka perokok itu akan berdampak terhadap indeks keluarga sehat (IKS),” katanya.
Ia mengatakan, tingginya kasus prevalensi konsumsi rokok sehingga banyak menimbulkan berbagai penyakit tidak menular (PTM), seperti stroke, hipertensi, diabet dan gangguan pada jantung.
Karena itu, penanganan masalah rokok di Kabupaten Lebak menjadikan skala utama, terlebih di daerah ini belum memiliki peraturan soal rokok, seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.
“Kami bersama Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menjalin kerja sama dengan perangkat daerah, untuk memasukkan rancangan pembuatan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk pengendalian konsumsi rokok.
“Di antaranya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih,”ujar Dedi. (Ant)