KPK Periksa Irgan Terkait RAPBN-P 2018

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Irgan Chairul Mahfiz jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz tadi sempat diperiksa penyidik terkait adanya dugaan aliran dana yang selama ini telah diterima tersangka Yaya Purnomo. Keterangan Irgan diperlukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan Yaya,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Febri menjelaskan, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik sempat bertanya seputar penerimaan lain yang telah diterima tersangka yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Selain Yaya, KPK juga menetapkan tersangka Amin Santono, Anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast, seorang pengusaha atau kontraktor.

KPK menduga bahwa sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari kontraktor asal Sumedang, Jawa Barat. Tersangka Ahmad berperan sebagai koordinator sekaligus pengepul dana. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada tersangka Amin.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Di antaranya logam mulia emas batamgan sebesar 1,9 kg, uang tunai Rp1,8 miliar, 63 ribu Dolar Singapura (SGD), uang 12.500 Dolar Amerika (USD)) dan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon yang diduga milik tersangka Yaya Purnomo.

Lihat juga...