KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Suap DOKA

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah – Foto: Dokumentasi CDN
JAKARTA – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, petugas KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya di sebuah apartemen yang diduga merupakan milik Fenny Steffy Burase, seorang staf khusus Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Provinsi Aceh.
Menurut Febri, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA), yang menjerat Irwandi Yusuf.
Febri menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah tersejut berada di wilayah DKI Jakarta.
“Pada Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sejak pukul 13.00 WIB, petugas KPK telah melakukan  kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berbeda di Jakarta. Sedikitnya ada tiga titik yang sempat digeledah, sebagai bagian dari pegembangan penyelidikan maupun penyidikan kasus suap yang menjerat tersangka Irwandi Yusuf”, jelas Febri Diasnyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut Febri Diansyah, lokasi pertama yang digeledah adalah sebuah apartemen milik Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residence, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua, rumah seorang kerabat Steffy bernama Farah, di Jalan Pangadegan Timur Raya  Nomor 23, Jakarta Selatan. Sedangkan lokasi ketiga adalah sebuah rumah milik Sayuti.
Hingga saat ini, katanya, kegiatan penggeledahan masih terus berlangsung. Febri menngingatkan, bahwa sejumlah pihak yang terkait dalam penggeledahan ini, agar bersikap  koperatif atau sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Febri Diansyah juga menjelaskan, Steffy merupakan sebagian dari sejumlah saksi yang dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Penyidik KPK juga telah memeriksa Steffy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.
KPK menduga, Irwandi telah menerima sejumlah uang berasal dari tersangka lainnya, yaitu Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,5 miliar.
KPK meyakini, sebagian uang  Rp500 juta tersebut akan digunakan untuk membiayai atau mendanai kegiatan lomba lari internasional, yaitu Aceh Marathon 2018.
Penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Lihat juga...