KPK: Belum Ada Status Hukum untuk Idrus Marham
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi apakah ada keterkaitan antara kasus korupsi dengan mundurnya Idrus Marham dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia.
Nama Indrus Marham memang santer dihubung-hubungkan dalam kasus perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan Pemerintah.
Idrus hingga saat ini sudah tiga kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sejumlah tersangka. Yang bersangkutan sempat diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
“Hingga saat ini belum ada Informasi dari penyidik KPK terkait ada atau tidak tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Basaria menjelaskan, penyidik masih mandalami sejumlah informasi untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam penyidikan, KPK harus punya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka.
“Hingga saat ini penyidik untuk sementara memang baru menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi,” terangnya.
KPK menduga bahwa tersangka Eni selama ini telah menerima sejumlah uang sebesar Rp4,5 miliar. Uang dari tersangka Johannes tujuannya untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.