Kasus Gratifikasi Dominasi Sidang MKH

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara KY, Farid Wajdi -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada 2009-2017, kasus suap dan gratifikasi terus mendominasi.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi atau sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini sering menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
“Dari 2009-2017, telah dilaksanakan sidang MKH yang memutuskan 49 orang hakim dijatuhi sanksi. Tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada 2009-2012, mayoritas kasus penyuapan,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Melalui sidang MKH pada kurun waktu 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selain itu, 16 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu 3 bulan sampai dengan 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen, selama 3 bulan, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.
“Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yakni 17 perkara (34,7 persen). Dalam kurun waktu 2013-2017, tren kasus pelanggaran KEPPH bergeser signifikan ke kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Hal ini, kata Farid, menunjukkan terjadinya pergeseran pilihan nilai oleh hakim dari nilai ideal atau objektif hukum ke nilai pragmatik atau subjektif yang diutamakan oleh hakim, dalam penanganan perkara tertentu.
“Artinya penanganan suatu perkara dapat menjadi sumber komoditi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik politik maupun ekonomi,” ungkapnya.
Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain bersikap indisipliner (5 laporan), mengkonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan).
Perilaku seorang hakim yang bertentangan dengan kode etik, tidak lepas dari faktor budaya hukum dan mentalitas atau sistem nilai yang dianut.
“Terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekali pun, perlu dipahami hakim merupakan salah satu officum nobile (profesi mulia) yang harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya,” ungkapnya.
Menurut Farid, kendala yang dihadapi hakim dalam penegakkan kode etik hakim di pengadilan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal, yang mendorong terjadinya pelanggaran KEPPH.
Kendala internal dimulai dari proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, dan kesejahteraan hakim.
“Sementara kendala eksternal meliputi kemandirian atau independensi kekuasaan kehakiman, pembentukan hukum oleh hakim (penemuan hukum), sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim,” jelasnya.
Pembentukan hukum oleh hakim, kata Farid, pada dasarnya untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, membuka ruang partisipasi publik lebih besar, serta penguatan sistem pengawasan hakim secara internal dan eksternal.
Untuk itu, KY berpandangan, ragam masalah berkaitan pelanggaran KEPPH perlu diurai dan dibenahi terus-menerus. Misalnya, proses pengangkatan atau rekrutmen hakim bisa menjamin kualitas dan integritas dan menjawab kebutuhan.
“Hakim harus profesional dan memiliki moral atau integritas tinggi, menguasai ilmu hukum, melakukan pendidikan dan pelatihan hakim secara rutin, serta memperhatikan kesejahteraan hakim dan keluarganya, termasuk pertimbangan matang, ketika melakukan promosi mutasi,” ucapnya.
Lihat juga...