Idrus Marham Diperiksa Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau 1
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uaap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.
“Saya datang lagi kesini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Saya dipanggil mungkin dalam rangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Idrus menjelaskan, dirinya siap jika akan dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kesempatan berikutnya. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, akan berusaha sebisa mungkin datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kalau kita ingin lihat negara ini maju, salah satunya harus menghormati proses hukum,” pungkas Idrus Marham.
Sementara itu, Febri Diansyah menjelaskan, Idrus dipanggil sekaligus diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS). Menurutnya pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya yang dilakukan penyidik.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan Eni, mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjjo (JBK) sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa secara keseluruhan tersangka Eni menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Tersangka Johannes diketahui merupakan pemilik saham terbesar atau mayoritas saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.